Sabtu, 22 Februari 2014

PARTISIPASI ANGGOTA KELOMPOK




                   
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
“Partisipasi anggota merupakan unsur utama memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam koperasi” (Mutis, 1992:93).  Koperasi sebagai business entity dan social entity dibentuk oleh anggota-anggota untuk menggapai manfaat tertentu melalui partisipasi. Oleh karena itu, koperasi harus memiliki kegiatan-kegiatan tertentu untuk menjabarkan bentuk-bentuk partisipasi dan memacu manfaat bersama, ketika berbagai manfaat diperoleh melalui upaya-upaya bersama para anggota. Juga diharapkan manfaat dapat didistribusikan secara adil dan merata sesuai dengan kontribusi mereka kepada koperasi dalam rangka kegiatan-kegiatan koperasi. Atas dasar itu koperasi diharapkan menanamkan dasar-dasar distribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang bersifat ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan anggota-anggota dan kesetiaan mereka kepada semangat koperasi.
Dasar pemanfaatan hasil-hasil dan pelayanan koperasi yang adil dapat juga dilihat sebagai suatu tatanan di dalam menanamkan partsipasi yang baik dari anggota  sesuai kebutuhan yang dirasakan. Sehubungan dengan pengertian  bahwa suatu koperasi mearupakan sutu organisasi yang participatory tempat kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota, dan seiring dengan pemekaran manajemen terbuka yang dianut berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh anggota.
Cara pandang koperasi sebagai suatu sistem yang hidup, maka perlu dipahami  konsep partisipasi anggota sebagai suatu unsur yang paling utama. Sehingga pembahasan dalam tulisan ini akan lebih membahas mengenai “Partisipasi Anggota Koperasi”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian partisipasi?
2.      Apa saja bentuk-bentuk partisipasi?
3.      Apa saja dasar-dasar partisipasi?
4.      Apa arti penting partisipasi?
5.      Bagaimana rangsangan partisipasi?
6.      Bagaimana cara meningkatkan partisipasi?
7.      Bagaimana model kesesuaian dalam Koperasi?
8.      Apa saja faktor positif partisipasi?
9.      Apa saja faktor negatif partisipasi?
10.  Bagaimana pendidikan anggota di Koperasi?
1.3 Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian partisipasi
2.      Mengetahui bentuk-bentuk partisipasi
3.      Mengetahui dasar-dasar partisipasi
4.      Mengetahui arti penting partisipasi
5.      Mengetahui rangsangan partisipasi
6.      Mengetahui cara meningkatkan partisipasi
7.      Mengetahui model kesesuaian dalam Koperasi
8.      Mengetahui faktor positif partisipasi
9.      Mengetahui faktor negatif partisipasi
10.  Mengetahui pendidikan anggota di Koperasi



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Pengertian Partisipasi Secara harfiah partisipasi diambil dari bahasa asing participation, yang artinya mengikutsertakan pihak lain dalam mencapai tujuan.
Pendapat dari Hendar Kusnadi “Koperasi adalah badan usaha perusahaan yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda.” dan dikatakan pula bahwa “sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya.” Jadi pada koperasi pengertian partisipasi adalah peran serta anggota terhadapan kegiatan yang diselenggarakan koperasi. Istilah partisipasi ini dikembang untuk menyatakan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karen aitulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi.

2.2 BENTUK – BENTUK PERTISIPASI
Dilihat dari segi dimensinya menurut Hendar dan Kusnadi (1999:61), partisipasi terdiri dari :
1.      Partisipasi dipaksakan (forced) dan partsipasi sukarela (voluntary). Partsipasi dipaksakan terjadi karena paksaan undang-undang atau keputusan pamerintah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan. Sedangkan partisipasi sukarela terjadi karena kesadaran untuk ikut serta berpartisipasi.
                              
2.      Partisipasi formal dan partisipasi informal
Partisipasi yang bersifat formal, biasannya tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partisipasi yang bersifat informal, biasanya hanya terdapat persetujuan lisan antara atasan dan bawahan sehubungan dengan partisipasi.
3.       Partisipasi Langsung dan partisipasi tidak langsung .Partsiipasi langsung terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok persoalan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain. Sedangkan partisipasi tidak langsung terjadi apabila terdapat wakil yang membawa inspirasi orang lain yang akan berbicara atas nama karyawan atau anggota dengan kelompok yang lebih tinggi tingkatannya.
4.  Partispasi kontributif dan partisipasi insentif. Partisipasi kontributif yaitu kedudukan anggota sebagai pemilik dengan mengambil bagian dalampenetapaan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi. Sedangkan partisipasi insentif yaitu kedudukan anggota sebagai pelanggan/pemakai dengan memanfaatkan berbagai potensipelayanan yang disediakan oleh perusahaan dalam menunjang kepentinganya. Bentuk-bentuk partisipasi anggota dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota, sebagaimana dikemukakan oleh Alfred Hanel dalam Tim IKOPIN ( 2000:49) yaitu :
1.      Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
·         Memberikan kontibusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
·         Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
·         anggota harus turut serta dalam mengambil keputusan ,evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi yang biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota.
·         anggota harus turut serta melakukan kontribusi modal melalui berbagai bentuk simpanan untuk memodali jalannya perusahaan Koperasi.
·         anggota harus turut serta menanggung resiko usaha koperasi yang disebabkan oleh kesalahan manajemen.
2.      Sebagai pengguna,  pelanggan, pekerja atau nasabah, anggota harus turut
serta memanfaatkan pelayanan barang dan jasa yang disediakan oleh Koperasi. Untuk memasuki dan mempertahankan atau memelihara hubungannya dengan koperasi, apabila insentif yang diperoleh lebih besar daripada kontribusi yang harus diberikan maka mereka akan melanjutkan kerjasama dengan koperasi.
Pendapat lain mengenai partisipasi dikemukakan oleh Ropke (2003:52) dengan membagi tipe-tipe partisipasi anggota menjadi :
1. Partisipasi dalam menggerakan atau mengkontribusikan sumberdaya.
2. Partisipasi dalam mengambil keputusan (perencanaan, implementasi atau
     pelaksanaan, evaluasi).
3. Partisipasi anggota dalam menikmati manfaat.

2.3 DASAR-DASAR PARTISIPASI
2.1.1 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap orang/individu yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Berpegang pada prinsip/pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
a.       Keanggotan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b.      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c.       Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban, yaitu sebagai berikut:
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.      Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaaan.
Setiap anggota memmpunyai hak sebagai berikut:
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.       Memanfatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota.
f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2.1.2 Partisipasi Anggota
Partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam koperasi. Koperasi harus memiliki kegiatan-kegiatan tertentu untuk menjabarkan bentuk-bentuk partisipasi dan memacu manfaat bersama, ketika berbagai manfaat diperoleh melalui upaya-upaya bersama para anggota. Juga diharapkan manfaat dapat didistribusikan secara adil dan meratasesuai dengan kontribusi mereka kepada koperasi dalam aneka kegiatan-kegiatan koperasi. Atas dasar itu koperasi diharapkan menanamkan dasar-dasar distribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang bersifat ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan anggota-anggota dan kesetiaan mereka kepada semangat koperasi.
Dasar pemanfaatan hasil-hasil dan pelayanan koperasi yang adil dapat juga dilihat sebagai suatu tatanan di dalam menanamkan partisipasi yang baik dari anggota sesuai kebutuhan yang dirasakan. Cara pandang koperasi sebagai suatu sistem yang hidup, maka perlu dipahami konsep partisipasi anggota sebagai suatu unsur yang paling uatama. Atas dasar itu, partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia.
Dipandang dari kenyataan bahwa untuk mempertahankan diri, pengembangan, dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggotanya. Oleh karena itu para anggota harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai visi dari organisasi, misi, tujuan umum, sasaran, kemampuan untuk menguji kemampuan dalam memecahkan permasalahan dan perubahan-perubahan lingkungan.
Partisipasi dalam koperasi ditujukan pula untuk menempatkan para anggota menjadi subyek dari pengembangan koperasi, anggota harus terlibat di dalam setiap langkah proses pengembangan kopersi dari tingkat penetapan tujuan, sasaran atau penyusunan strategi, serta pelaksanaan untuk merealisasikan dan pengendalian sosial sesuai kepentingan anggota. Partisipasi sebagai mana telah dipertimbangkan hendaklah memasukkan rasa memiliki dan rasa bertanggung jawab dengan tekanan tertentu padapentingnya pendapat bersama yang dihasilkan oleh para anggota.

2.4 ARTI PENTING PARTISIPASI
Arti Pentingnya Partisipasi Partisipasi merupakan faktor yang paling menentukan dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Dalam koperasi, semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota.Untuk keperluan itu pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggotanya. Informasi ini dapat diperoleh jika partisipasi dalam koperasi berjalan dengan baik.
Arti pentingnya partisipasi bagi anggota:
• Meningkatkan rasa percaya diri. 
• Meningkatkan semangat.
• Meningkatkan gairah kerja.
Arti pentingnya bagi koperasi/manajemen:
• Memegang peran penting dalam perkembangan koperasi.
• Memperbaiki penampilan komparatif koperasi
Pentingnya partisipasi dalam koperasi juga dapat di lihat pada pasal 17 ayat 1 UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Tanpa partisipasi anggota, koperasi tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Suatu koperasi dapat berhasil dalam kompetisi, tetapi tak akan ada artinya bila anggota tak memanfaatkan keunggulan yang dimiliki tersebut. Untuk mengatasi penampilan yang buruk dari koperasi, menghilangkan salah tindak pihak manajemen dan membuat kebijaksanaan pengelola diperhitungkan. Agar pihak manajemen koperasi tahu apa yang menjadi kepentingan anggotanya dan berapa banyak serta kualitas pelayanan yang bagaimana yang diperlukan oleh para anggota.
2.5 RANGSANGAN PARTISIPASI
Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
1.    Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.

Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut :
·         Memenuhi kebutuhan yang secara subyektif dirasakan oleh masing-masing anggota, dan dengan demikian meningkatkan kepentingan rumah tangga, usaha tani, atau unit usahannya.
·         Sama sekali tidak tersedia baik di pasar maupun oleh lembaga-lembaga pengembangan pemerintah atau semi pemerintah.
·         Disediakan dengan harga dan qualitas atau kondisi yang lebih menguntungkan, ketimbang yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan pemerintah.
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
2.    Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
3.    Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinnya ditinjau dan sudut pandang para anggota dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi:
·         Jika anggota dapat memasukkan tujuan-tujuannya ke dalam koperasi menjadi tujuan (atau sistem tujuan yang disepakati) dari kelompok koperasi yang bersangkutan, maka mereka mungkin akan menggangap kesempatan partisipasi itu sebagai suatu perangsang, demikian pula, jika seorang anggota berharap, misalnya, dapat meningkatkan wibawa atau pengaruh sosial   politiknya, anatara lain melalui pembentukan semacam “clientele”(pengikut) dfi kalangan para anggota koperasi.
·         Jika partisipasi dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu, dan akhirnya menimbulkan pula sejumlah badan biaya perjalanan dan sebagainnya, maka anggota akan mempertimbangkan pula biaya oportunitas yang berkaitan dengan itu.
·         Seorang anggota akan menggangap kewajiban untuk berpartisipasi yang hanya bersifat formal semata-mata sebagai sesuatu yang bukanmerupakan insentif atau kontribusi terhadap pelaksanaan prosedur organisasi .yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar Koperasi.
          Ditinjau dari sudut pandang para anggota perorangan, yang menilai keinginannya, untuk bergabung pada suatu koperasi yang telah berdiri, atau untuk turut serta dalam pembentukan suatu organisasi baru, dimensi-dimensi partisipasi itu saling berkaitan sebagai berikut:
1.      Kesediaannya untuk bekerja sama dan kesiapannya untuk mengubah perilaku tradisional akan ikut serta dalam suatu organisasi swadaya yang inovatif dan berorientasi pada anggota.
2.      Sumber daya yang tersedia padanya untuk member kontribusinya pada pembentukan perusahaan koperasi.
3.      Tingkat pendidikannya dan informasi yang dibutuhkannya agar mampu turut serta secara aktif dalam diskusi-diskusi dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan penetapan sasaran, perumusan kebijakan, dan pengendalian atas prestasi perusahaan koperasinya.
4.      Para anggota perorangan akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang kepentingannya:
a. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebetulan khusus usaha tani satuan usaha dan / atau rumah tangganya dan
b. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-ayarat yang lebih menguntungkan ketimbang yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi itu.
5.  Untuk maksud ini para anggota harus menyetujui dan harus di gerakkan melalui ketentuan-ketentuan organisasi, untuk berperan serta dalam membiayai perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara efisien, memiliki kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai serta manajemen yang profesional, termotivasi dan dinamis sehingga mampu menciptakan potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para anggotannya secara efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan tujuannya;
6. Hal itu berarti bahwa para anggota (harus) memiliki hak dan kesempatan serta termotifasi, dan sanggup berpartisipasi dalam mengabil keputusan ndmengenai tujuan yang hendak di capai dan dalam mengambil keputusan mengenai tujuan dan hendak di capai dan dalam mengendalikan/ mengawasi prestasi organisasi koperasi dan perusahaan koperasinya.

2.6 CARA MENINGKATKAN PARTISIPASI
Cara Meningkatkan Partisipasi Partisipasi merupakan faktor yang paling untuk menentukan keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan ke dalam semua program yang harus dilaksanakan oleh manajemen. Hal itu perlu memperoleh dukungan dari semua unsur atau komponen yang ada dalam organisasi. Tanpa dukungan semua unsur atau komponen, pelaksanaan program program manajemen tidak akan berhasil dengan baik. Peningkatan manfaat keaggotaan secara operasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Tergantung dari situasi dan kondisi serta kemampuan koperasi.
Cara Meningkatkan partisipasi anggota dalam koperasi ada dua cara, yaitu melalui penggunaan materi dan non materi.
a.       Melalui penggunaan materi :
-          pemberian bonus
-          Tunjangan
-          Komisi        
-          Insentif, dll.
b.      Melalui penggunaan non materi :
-          Memberikan motivasi.
-          Melibatkan semua unsur
Unsur tersebut diantaranya :
-          Menjelaskan maksud tujuan rencana dan keptusan yang dikeluarkan,
-          Meminta tanggapan dan saran soal rencana dan keputusan,
-          Meminta informasi tentang semua hal terkait dengan rencana dan keputusan,
-          Memberikan kesempatan yang sama pada semua unsur,
-          Meningkatkan delegasi wewenang.           
Cara- cara meningkatkan partisipasi : 
Ø  Menyediakan barang- barang atau jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih dari para pesaingnya di pasar. 
Ø  Meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Ø  Menyediakan barang- barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah kepada koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah. 
Ø  Berusaha memberikan dividen per anggota (SHU) yang meningkatkan dari waktu ke waktu. 
Ø  Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang rendah. 
Ø  Menyediakan berbagai tunjangan (bila mampu) bagi keanggotaan, misalnya tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan,dll  Adapun untuk meningkatkan partisipasi kontribusi keuangan dapat dilaksanakan bersamaan dengan meningkatkan insentif, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain: 
·      Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu. 
·      Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan professional.
·      Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
ü Memilih pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya.
ü Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan
ü Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi. 

v  Meningkatkan partispasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dengan cara : 
·         Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan dan keputusan yang   akan dikeluarkan. 
·         meminta tanggapan dansaran tentang perencannan dan keputusan yang  dikeluarkan.
·          meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan. 
·         memberi kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan

2.7 MODEL KESESUAIAN DALAM PARTISIPASI
Kualitas partisipasi tergantung pada  interaksi dari ketiga variabel berikut:
1.      Anggota atau penerima manfaat,
2.      Manajemen,
3.      Program.
Partisipasi anggota dalam pelayanan yang diberikan oleh koperasi akan terwujud jika terjalin kesesuaian antara anggota, progran dan organisasi yang ada. Kesesuaian pertama, yaitu antara variabel anggota/penerima manfaat dengan variabel program, merupakan kesesuaian antara kebutuhan anggota dengan pelayanan dan sumber-sumber daya yang disediakan koperasi sebagai output dari program.
Program dapat diartikan sebagai kegiatan usaha mendasar yang dipilih oleh organisasi (seperti memasok  output, dan/atau membeli hasil produksi anggota, menjual barang-barang konsumsi, dsb). Perbedaan antara koperasi fungsi tunggal dan multi fungsi penting dalam hal ini, karena menunjukan tingkat diversifikasi di program dan outputnya.
Kesesuaian kedua, yaitu antara anggota dengan (manajemen) organisasi. Anggota harus mampu dan mau mengartikulasikan kebutuhan mereka dalam keputusan organisasi. Yang ketiga, kesesuaian antara program dan (manajemen) organisasi, yaitu kesesuaian antara syarat-syarat/kepentingan tugas program dan kemampuan manajemen koperasi. Efektifitas keseluruhan dari partisipasi ditentukan oleh tingkat kesesuaian ketiga variabel ini.
ALAT PARTISIPASI
Alat utama yang dapat digunakan para anggota koperasi untuk mencapai penambilan keputusan dalam koperasi yang merefleksikan permintaan mereka adalah voice, vote, dan exit.

A.    VOTE
Vote adalah alat untuk merefleksikan pilihan melalui kotak suara. Vote merupakan hak anggota untuk memilih, lahir dari ststusnya sebagai pemilik usaha koperasi. Hak pilih dan kekuatannya sama (ekuivalen) dengan hak para pemegang saham di perusahaan umum. Jika kekuasaan memilih darin seorang pemegang saham tergantung jumlah saham yang dimilikinya, sedangkan dalam koperasi kekuasaan memilih dari para anggota tidak ada hubungannya pada modal yang ditanamkan : one man one vote (satu orang satu suara).
Beberapa masalah yang berhubungan dengan vote dalam koperasi :
1.     Banyak pemilik (anggota) pasif yang menemukan kesulitan untuk mengawasi manajemen secara efektif.
2.     Pengawasan manajer oleh pemilik sulit dilakukan karena adanya informasi pihak dalam (insider information) dan keahlian (expert power) para manajer itu sendiri.
3.     Bila tujuan antar pemilik berbeda-beda yang disebabkan oleh heterogenitas keanggotaan dan perbedaan program dari kegiatan koperasi, maka anggota akan semakin sulit mengawasi manajemen kearah yang lebih spesifik.
4.     Dengan meningkatnya heterogenitas anggota dan kompleksitas fungsional koperasi, partisipasi melalui vote akan kehilangan efektifitasnya. Bahkan jika anggota berhasil mengawasi manajemen, mereka akan menghadapi kesulitan yang lain.

B.     VOICE
Voice melibatkan dialog, persuasi, dan upaya terus menerus lainnya yang dilakukan oleh anggota untuk mempengaruhi kepemimpinan koperasi khususnya manajemen, untuk bertindak menurut kepentingan anggota. Dalam rapat anggota tahunan (RAT) anggota memang memiliki hak untuk memilih (vote), tapi ia juga harus mengerjakan formalitas lain yang biasanya kurang menyenangkan dan menghabiskan waktu oleh karena itu, mengapa harus menghadiri RAT jika hanya dengan voice pun anggota sebenarnya dapat secara langsung mempengaruhi manajemen serta mengungkapkan keinginan mereka dengan lebih tepat dan seksama.
C.    EXIT
Dalam koperasi, keluarnya pemilik (koperasi) bahkan memiliki konsekuensi yang lebih berat. Melalui keluarnya anggota, modal dasar koperasi menyusut. Keluarnya anggota menimbulkan erosi bertahap dari modal saham (capital stock) koperasi sehingga “hak” anggota atas modal juga berkurang. Anggota tertarik masuk koperasi bukan karena pembagian laba atas modal (deviden maupun kapital gain).
Jika exit dipadukan dengan biaya transaksi dan biaya produksi yang tinggi bagi angggota, maka anggota mungkin akan “terikat” pada koperasinya dan harus membuat alat partisipasi lainnya (voice and vote) berfungsi, untuk melindungi kepentingan mereka. Sayangnya, dengan pengurangan efektifitas partisipasi dari exit, kualitas voice and vote menjadi lemah.
Efektifitas ketiga alat partisipasi ini saling berhubungan satu sama lain. Voice menjadi lebih efektif jika exit memungkinkan. Jika koperasi memonopoli pelayanan yang diberikannya, maka menyuarakan ketidaksetujuan mengenai penurunan kualitas maupun pemilihan manajemen baru tidak akan banyak membantu. Jika exit bukan merupakan alternatif yang nyata bagi koperasi, situasi “tak ada yang keluar” (no-exit) ini tidak dapat dikompensasi dengan kuatnya fungsi voice and vote.
Kesetiaan merupakan faktor yang amat penting bagi pertahanan hidup dan perkembangan koperasi yang dikelola menurut kepentingan anggota. Tanpa kesetiaan, koperasi tak akan mampu bertahan hidup dalam tekanan persaingan dan perpecahan yang cepat akibat anggota mengalihkan usahanya pada alternatif lain. Akan tetapi, untuk memfungsikan voice secara efektif melalui kesetiaan, ancaman exit harus ada, dan hal lain menuntut adanya tekanan persaingan yang ketat terhadap pasar.

2.8 Faktor Positif Partisipasi Anggota
Menurut Mutis (1992:94), “Berdasarkan pengalaman di Indonesia, selanjutnya dikemukakan bahwa beberapa koperasi yang berhasil dalam mempertahankan partisipasi anggota dimunculkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut, yaitu:”
1.      Perasaan kelompok yang kuat.
2.      Latihan berkesinambungan bagian calon anggota dan anggota.
3.      Kunjungan-kunjungan lapangan dari para penggerak koperasi yang berkesinambungan, diaolog informal dengan anggota setempat.
4.      Para anggota dan pengurus melaksanakan rapat-rapat dengan berhasil baik, membuat kartu anggota dan pembukuan yang benar, menerbitkan laporan keuangan bulanan.
5.      Menanamkan dan mempertahankan sikap-sikap mental yang baru/kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan aneka simpanan pemberiaan pinjaman dan aspek-aspek lain untuk kerja sama dalam koperasi.
6.      Para angggota membuat rencana koperasi.
7.      Penerbitan publikasi yang teratur disebarluaskan kepada para anggota koperasi.
8.      Latihan bagi para anggota untuk memahami, menganalisis koperasi-koperasi, mengadakan perjanjian, persatuan, pada saat permulaan.
9.      Program silang pinjam yang saling melengkapi dalam jaringan koperasi (sana, simpan-pinjam, asuransi bersama).
10.  Memelihara pendanaan dari dalam secara teratur.
11.  Kesalahan-kesalahan koperasi di masa lampau menjadi tantangan bagi para anggota koperasi dan pengurus.
12.  Para anggota dirangsang untuk mengetahui maslah-masalah koperasi, keadaan-keadaan, keterbatasan keuangan, kebutuhan-kebutuhan, dan kemajuannya.
2.9 Faktor Negatif Partisipasi Anggota
Kurangnya partisipasi anggota dalam beberapa koperasi dipengaruhi oleh beberapa faktor negatif, yaitu :
a.       Kurangnya pendidikan anggota, antara lain dalam bentuk latihan anggota dan calon anggota yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal
b.      Feodalisme dan paternalisme dari para pengurus koperasi dalam hubungan dengan para anggota
c.       Kurangnya tindak lanjut yang konsisten dan pengamatan dari rencana-rencana organisasi yang telah disepakati bersama
d.      Manipulasi yang dibuat oleh bermacam-macam individu menyebabkan timbulnya erosi rasa ikut serta memiliki dari para anggota terhadap koperasi mereka masing-masing
e.       Kartu anggota tidak dibuat dengan baik menimbulkan ketidakjelasan transaksi antar anggota dengan koperasinya ataupun sebaliknya
f.       Kurangnya manajemen yang teratur dan keterampilan manajerial dari pengurus koperasi
g.      Kurangnya rencana pengembangan profesional untuk mengimbangi perkembangan dinamika kebutuhan para anggota
h.      Kurangnya penyebaran informasi tentang penampilan koperasi, seperti neraca, biaya, manfaat, dan laporan statistik yang lain
i.        Pengalaman-pengalaman dan praktek-praktek koperasi yang buruk di masa lampau
j.        Ketidakcukupan para pengurus koperasi untuk menata pembukuan

2.10 Pendidikan Anggota
Dalam mempertahankkan faktor-faktor positif yang disebutkan di atas sekaligus menghindari faktor-faktor negatif, berikut ini disampaikan bahwa pendidikan calon anggota dan anggota merupakan kebutuhan yang mendasar. Andaikata para angggota memperoleh pendidikan ini, mereka akan mampu berperan secara pantas dalam aneka kegiatan atau peristiwa di koperasinya dan dapat melaksanakan pertanggungjawabannya, kewajiban, dan rasa persaudaraaan secara teratur.
Dalam penataan pelatihan bagi para calon anggota dan anggota, beberapa penggerak koperasi selalu menekankan hal-hal sabagai berikut:
1.      Bahwasanya koperasi memudahkan akumulasi simpanan dan cadangan serta merupakan sumber kresit dengan bunga yang layak dan merupakan sekolah seumur hidup di mana para anggota dididik untuk memunculkan keterpaduan dalam menggunakan sumber-sumber ekonomis yang berasal dari dirinya.
2.      Bahwasannya koperasi memudahkan distribusi sumber-sumber dan pendapatan di antara para anggota dan memunculkan pendekatan dari bawah ke atas untuk memelihara sumber-sumber yang perlu untuk menghidupkan koperasi yang secara ekonomis membaiak dan mempunyai tatanan pengendalian sosial.
3.      Bahwasanya pengembangan koperasi harusnya sistematis dan berorientasi kepada sistem di mana semua satuan/unit, elemen-elemen dipersatukan secara teratur. Harus ada interaksi bersama dengan kemanfaatan bersama dan penataan manajemen yang memunculkan satu kesatuan usaha yang dikonsolidasikan ke dalam suatu lingkungan sosial yang kuat dan kepercayaan diri sendiri secara ekonomis.
      Pendidikan koperasi akan melahirkaan kesadaran dan kerja sama kelompok, perencanaan kelompok, dan kegiatan kelompok. Dengan kata lain, pendidikan koperasi dilaksanakan dengan dasar-dasar kerja sama bukan dengan persaingan yang tajam. Pendidikan koperasi memunculkan pula pembagian kegiatan di dalam pengembangan partisipasi anggota.
      Koperasi Indonesia harus mementingkan dsn memperhatikan betul-betul pendidikan anggota-anggotanya. Usaha-usaha pendidikan dalam berbagai bentuk dan isi sangat penting bagi anggota-anggota koperasi. “Pendidikan adalah salah satu jalan yang terbaik untuk mempertinggi kesadaran berkoperasi dan meneguhkan keyakinan para anggota betapa besar manfaaat yang dapat diberikan oleh koperasi kepada mereka untuk meningkatkan taraf hidupnya”, (Widiyanti & Sunindhia, 1998:112).






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa meningkatkan partisipasi anggota adalah suatu upaya yang baik dalam menuju koperasi mandiri, karena dengan adanya partisipasi anggota dalam posisi sebagai pemilik ataupun sebagai pemakai jasa secara optimal, maka kemandirian koperasi akan tercapai. Tentu saja hal itu tidak mudah karena memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mencapainya.
Koperasi harus bisa meningkatkan kualitas partisipasi anggota dengan cara mengubah sikap anggota koperasi untuk yakin dan percaya bahwa sebagai individu mereka mempunyai kemampuan untuk memperbaiki dirinya melalui kerja sama. Merupakan salah  satu upaya yang harus dilakukan oleh manajemen untuk mencapai koperasi mandiri yaitu dengan membuat program operasional koperasi  yang senantiasa memenuhi keinginan dan kebutuhan anggota sehingga anggota akan melakukan partisipasi total untuk koperasinya.









DAFTAR PUSTAKA

Mutis, Thoby. 1992. Pengembangan Koperasi. Jakarta: PT. Grasindo.
Partomo, Tiktik S. & Soejoedono, A. R. 2004. Ekonomi Skala Kecil/Menengah &
           Koperasi. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.
Widiyanti, N. & Sunindhia Y.W. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia.
           Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Kusnadi dan Hendar. 2005. Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.